Salah satu bagian terpenting dari Administrasi Negara adalah Administrasi Keuangan Negara. Administrasi Keuangan Negara antara lain berkaitan dengan tatakelola keuangan negara, yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des), penerimaan dan pengeluaran negara; pendapatan negara; belanja negara, dan pembiayaan negara.
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara; pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara; penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah; pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah; pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; sedangkan pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya (Indonesia, 2003).
Dalam pelaksanaan administrasi keuangan negara, presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, dan presiden mendelegasikan kekuasaannya kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga.
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/ pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan (Indonesia, 2003).
APBN/APBD mempunyai enam fungsi, yakni otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang mengandung pengertian:
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
- Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
- Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian (Indonesia, 2003).
Administrasi keuangan negara berkaitan dengan kegiatan penataan kerjasama sekelompok aparat pemerintah yang berhubungan dengan urusan keuangan. Kegiatan kerjasama tersebut harus berlandaskan kebijakan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau pemerintahan.
Pengelolaan keuangan negara terdiri atas pengurusan umum dan pengurusan khusus. Pengurusan umum antara lain berkaitan dengan penguasa (pejabat) yang menguasai anggaran (otorisator) dan penguasa (pejabat) yang berhak mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas perannya sebagai ordonnateur.
Sedangkan pengurusan khusus (bendaharawan) mencakup bendaharawan umum, bendaharawan khusus untuk pengeluaran tertentu, dan bendaharawan materiil.
Bendaharawan khusus pengeluaran tertentu meliputi bendaharawan uang yang harus dipertanggungjawabkan (belanja rutin), bendaharawan uang yang harus dipertanggungjawabkan (belanja pembangunan), dan bendaharawan pemegang uang muka cabang (BPUMC).
Para pejabat yang memegang “Pengurusan Umum”, yaitu yang menguasai anggaran dan yang telah menerbitkan SPM tidak boleh merangkap sebagai pejabat “Pengurusan Khusus/ Bendaharawan”.
Para pejabat sebagai otorisator yang menguasai anggaran negara berwenang mengambil tindakan yang berakibat pengeluaran atau beban anggaran belanja negara.
Sedangkan ordonnateur diberikan kepada menteri keuangan yang dalam praktik pelaksanaannya dilakukan oleh instansi vertikal, yakni Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Post a Comment