Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Hal tersebut menunjukkan bahwa Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa merupakan bagian integral dari APBN.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus, sedangkan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana transfer yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana transfer pun dapat berupa Dana Insentif Daerah (DID), yakni dana yang bersumber dari APBN yang ditransfer kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana transfer pun dapat berupa Dana Otonomi Khusus, yakni dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) diberikan ke daerah dalam rangka Otonomi Khusus bagi provinsi di wilayah Papua sebagai dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan DPR, dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
Sedangkan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta.
Prinsip Umum Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan daerah adalah
- Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada daerah;
- Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada daerah meliputi:
- pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
- pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- pemberian dana penyelenggaraan Otonomi Khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan
- pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal); serta
- Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari Tugas Pembantuan.
Sedangkan Hubungan Keuangan Antar-Daerah antara lain meliputi
- Bagi hasil pajak dan non-pajak antar-daerah;
- Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-daerah;
- Pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah;
- Bantuan keuangan antar-daerah; dan
- Pelaksanaan dana Otonomi Khusus yang ditetapkan dalam undang-undang
Sedangkan hubungan antara APBN dan APBD dengan APBDes antara lain tercermin dalam pembiayaan Dana Desa, yakni dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa (atau sebutan lain) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Post a Comment