Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pemerintahan negara dibentuk untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Sedangkan hubungan keuangan antara negara (Pemerintah Pusat) dengan Pemerintah Daerah merupakan suatu sistem pembagian keuangan dengan prinsip adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Keberhasilan negara dalam mencapai tujuannya membutuhkan dukungan dana yang sangat besar.
Salah satu sumber yang potensial sebagai pendapatan negara adalah pajak sehingga kebijaksanaan fiskal menjadi strategis.
Dana tersebut disimpan di kas negara untuk digunakan membiayai kegiatan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan fungsi negara, antara lain untuk menyelenggarakan pemerintahan umum, keamanan dan ketertiban, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pertanian dan irigasi, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, perekonomian, perhubungan, transmigrasi, tertib hukum, dan sebagainya.
Selain itu, digunakan untuk belanja barang dan jasa sehingga terjadi perubahan bentuk dari uang menjadi kekayaan, yakni berupa barang atau benda tersebut.
Pendapatan negara pun dapat digunakan untuk belanja modal seperti diinvestasikan pada perusahaan, misalnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahkan kerjasama investasi dengan negara mitra (Anggara, 2016).
Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam undang-undang tentang APBN. Sedangkan jika anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Post a Comment