WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Jenis - Jenis Dana Perimbangan

Jenis - Jenis Dana Perimbangan

Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi daerah, Pemerintah Pusat memberikan dana perimbangan yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Dana Transfer Umum meliputi :

  1. Dana Bagi hasil (DBH)
  2. Dana Alokasi Umum (DAU).

1. Dana Bagi hasil (DBH)

DBH meliputi :

  • DBH Pajak;
  • DBH Sumber Daya Alam;
  • Kurang Bayar DBH; dan
  • DBH Kehutanan

Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan; Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan Cukai Hasil Tembakau. DBH Sumber Daya Alam meliputi minyak bumi dan gas bumi; mineral dan batubara; kehutanan; perikanan; dan panas bumi.

Sedangkan DBH Kehutanan khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk : 

  • membiayai kegiatan rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi
  • rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi
  • pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu
  • hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan
  • pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial
  • operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan
  • pengendalian kebakaran hutan dan lahan
  • perlindungan dan pengamanan hutan; pengembangan perbenihan tanaman hutan
  • penyuluhan kehutanan
  • kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau dialokasikan untuk mendanai program dengan prioritas pada bidang kesehatan dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah.

Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk :

  • pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya
  • pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
  • penanganan pasca-kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya
  • penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air
  • pembangunan dan pengelolaan RTH
  • penyuluhan lingkungan hidup
  • konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
  • pengelolaan keanekaragaman hayati
  • kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Sedangkan Dana Transfer Khusus meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Nonfisik. Pengalokasian DAK Fisik ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota DPR dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memerhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.

DAK Fisik meliputi DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler terdiri atas bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana; perumahan dan permukiman; industri kecil dan menengah; usaha mikro, kecil, dan menengah; pertanian; kelautan dan perikanan; pariwisata; jalan; air minum; sanitasi; irigasi; lingkungan hidup; kehutanan; perdagangan; transportasi perdesaan; dan transportasi perairan.

Sedangkan DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas nasional tertentu serta mendukung pemulihan ekonomi nasional, meliputi : 

  • tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan menengah
  • tema pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian, perikanan, dan hewani
  • tema peningkatan koriektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Sedangkan DAK Nonfisik terdiri atas : 

  • dana bantuan operasional sekolah
  • dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
  • dana tunjangan profesi guru aparatur sivil negara (ASN) daerah
  • dana tambahan penghasilan guru ASN daerah
  • dana bantuan operasional kesehatan dan bantuan operasional keluarga berencana
  • dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro, dan kecil
  • dana tunjangan khusus guru ASN daerah di daerah khusus
  • dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
  • dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya
  • dana pelayanan kepariwisataan
  • dana bantuan biaya layanan pengolahan sampah
  • dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak
  • dana fasilitasi penanaman modal
  • dana ketahanan pangan dan pertanian
  • dan dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah.

Sedangkan DID dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.

Pelaksanaan desentralisasi daerah di Indonesia berbeda dengan di Cina. Untuk mengatasi minimnya kemampuan fiskal di Indonesia, Pemerintah Pusat memberikan dana perimbangan berupa dana transfer yang bersumber dari APBN.

Padahal kemampuan fiskal daerah merupakan unsur pendapatan yang sangat penting sebagai indikator kemandiarian suatu daerah untuk memenuhi belanja daerahnya.

Sedangkan di Cina hasil studi terhadap kebijakan desentralisasi di Cina menunjukkan bahwa meskipun kegiatan menjual aset (trade off) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan regional merupakan kebijakan desentralisasi yang dilematis, namun tingkat pertumbuhan ekonomi di Cina cukup tinggi selama dua dekade terakhir dan ketimpangan dalam distribusi desentralisasi fiskal di seluruh pemerintah daerah telah meningkat secara signifikan.

Berdasarkan model analisis teori desentralisasi fiskal, pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan dan pemerataan distribusi sumber daya fiskal daerah merupakan dua tujuan yang dikejar oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang diolah 1985-1998, ditemukan bahwa desentralisasi fiskal di Cina telah menyebabkan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan yang signifikan dalam ketimpangan regional (Qiao et al., 2008).

Peran kebijakan desentralisasi fiskal nasional didasarkan pada federalisme fiskal untuk memikul tanggung jawab atas alokasi sumber daya lokal yang diamanatkan oleh pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan lokal (daerah).

Kebijakan desentralisasi fiskal berkontribusi untuk meningkatkan kebijakan pembangunan daerah dan mengurangi kesenjangan regional. Namun dalam kasus Kolombia, ketimpangan pendapatan meningkat dengan kebijakan desentralisasi fiskal (Hewings, 2014).

Indonesia pun mengalami gejala ketimpangan regional; seperti yang dialami kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, dengan fenomena sebagaimana yang terjadi di beberapa negara tersebut. Perbedaan nyata antara kebijakan desentralisasi di Indonesia dengan Cina.

Kasus Indonesia mirip dengan yang dialami Kolombia. Hal tersebut memerlukan reformulasi kebijakan tentang pemberian dana trasfer pusat ke daerah di Indonesia menuju kemandirian daerah yang sesungguhnya dalam sistem desentralisasi dan otonomi daerah.

0

Post a Comment