WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Keuangan dan Aset Desa

Keuangan dan Aset Desa

Dasar hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dasar pertimbangan ditetapkannya undang-undang ini adalah bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

A. Pendapatan dan Belanja Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa menjelaskan bahwa Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. Pendapatan desa bersumber dari : 

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes) terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain PADes;
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
  4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  5. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; 
  7. Lain-lain pendapatan desa yang sah.

Alokasi APBN sumber pendapatan desa bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Sedangkan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah.

APBDes terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. APBDes tersebut wajib diawali dengan Rancangan APBDes yang diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama BPD, hasilnya ditetapkan Kepala Desa dalam setiap tahun dengan Peraturan Desa atau Perdes (Indonesia, 2014b). Pengelolaan Keuangan Desa meliputi

  1. Perencanaan;
  2. Pelaksanaan;
  3. Penatausahaan;
  4. Pelaporan;
  5. Pertanggungjawaban

dimana Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang sebagian kekuasaannya dapat menguasakan kepada perangkat desa, dilaksanakan dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

B. Aset Desa

Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa, seperti kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD, dan APBDes.

Pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Aset desa tersebut merupakan potensi pendapatan desa (Indonesia, 2014b).

0

Post a Comment