WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Mekanisme Perencanaan APBN

Mekanisme Perencanaan APBN

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa Undang-undang APBN mengacu pada Undang-undang Perencanaan Pembangunan Nasional.

Untuk APBN Tahun 2022 misalnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421). Secara umum, perencanaan pembangunan tersebut meliputi empat tahapan, yakni:

  1. penyusunan rencana;
  2. penetapan rencana;
  3. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
  4. evaluasi pelaksanaan rencana.

Keempat fase tersebut harus berjalan terus menerus sehingga secara bersama-sama membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh. Tahap perencanaan dilakukan untuk membuat rancangan lengkap dari rencana yang siap ditetapkan. Ini terdiri dari empat langkah.

Langkah pertama adalah membuat rencana pembangunan yang teknokratis, komprehensif dan terukur. Pada langkah kedua, setiap instansi pemerintah menyusun rancangan rencana kerja berdasarkan rencana pembangunan yang telah disusun.

Langkah selanjutnya adalah melibatkan masyarakat (stakeholder) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dibuat di setiap tingkat pemerintahan melalui konsultasi perencanaan pembangunan. Langkah keempat adalah draft akhir dari rencana pembangunan.

Langkah selanjutnya adalah memutuskan rencana untuk menjadi produk hukum. Hal ini mengikat semua pihak dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan undang-undang ini, rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah ditetapkan sebagai undang-undang/peraturan daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah ditetapkan dengan keputusan presiden/kepala daerah, dan rencana pembangunan tahunan nasional/daerah ditetapkan sebagai peraturan presiden/kepala daerah. 

Alam pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan harus memastikan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam rencana melalui kegiatan revisi dan koordinasi selama pelaksanaan rencana oleh pimpinan kementerian/ lembaga/ lembaga negara.

Selain itu, Menteri/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sesuai dengan tugas dan wewenangnya mengumpulkan dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan oleh masingmasing pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian tujuan, sasaran, dan kinerja pembangunan.

Evaluasi ini didasarkan pada indikator kinerja dan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Metrik dan sasaran kinerja mencakup masukan, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. 

Dalam konteks perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah harus melakukan evaluasi terhadap kinerja pembangunannya terkait dan/atau terkait dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

Dalam melakukan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/ lembaga di tingkat pusat dan daerah harus mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk memastikan konsistensi metode, materi, dan tindakan yang tepat untuk setiap periode rencana.

Dalam setiap tahun anggaran yang dimulai 1 Januari31 Desember, secara teknokratik APBN berpedoman pada RKP, sedangkan APBD berpedoman pada RKPD, Kementrian/ Lembaga pada RenjaKL, dan SKPD pada Renja-SKPD.

Dalam setiap tingkatan, dokumen tersebut merupakan acuan dalam membuat dokumen APBN, APBD, dan APBDes yang ditempuh secara bottom up mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dusun (Musrenbangdus), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangkec), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota (Musrenbangda), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov), dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas). 

Penetapan APBDes harus mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), APBD Kabupaten, Kota, dan Provinsi harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing daerah, sedangkan APBN harus mendapatkan persetujuan DPR RI.

0

Post a Comment