WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara

Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara

Untuk tercapainya tujuan negara, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yakni BPK.

BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Indonesia, 2006b). Pemerintah memiliki fungsi pengawasan dalam pengendalian keuangan negara.

Fungsi pengawasan berarti anggaran negara berfungsi sebagai pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, serta badan pengelola dana masyarakat penerima pinjaman/hibah yang bersumber dari APBN/APBD.

Salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara adalah Keuangan Negara. Keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mencapai tujuan bernegara.

BPK yang bebas dan mandiri dibentuk untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Standar pemeriksaan BPK dalam melaksanakan pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar tersebut meliputi standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/ atau pemeriksa.

Penyusunan standar pemeriksaan memerlukan acuan dan dasar berupa Kerangka Konseptual Pemeriksaan. Pengembangan Kerangka Konseptual Pemeriksaan tersebut menyesuaikan terhadap undang-undangan dan relevan dengan yang digunakan dalam penyusunan standar pemeriksaan internasional.

Dalam hal terdapat permasalahan yang belum diatur dalam standar pemeriksaan, maka pemeriksaan mengacu kepada Kerangka Konseptual Pemeriksaan tersebut, meskipun kerangka tersebut bukan merupakan standar dan/atau prosedur pemeriksaan (BPK, 2017).

Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara harus memberikan keyakinan yang memadai. Proses pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik sehingga dapat diyakini pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan peraturan dan/atau prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Pemeriksaan keuangan negara mencakup pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sedangkan pengelolaan keuangan negara meliputi seluruh kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, tanggung jawab keuangan negara merupakan kewajiban untuk melaksanakan pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK memiliki wewenang :

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
  8. membina jabatan fungsional pemeriksa
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah
  11. memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain
  12. memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK
  13. memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan (BPK, 2017).

Post a Comment

Post a Comment