WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Pembangunan Nasional

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Pembangunan Nasional

Proses Perencanaan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu: (1) politik; (2) teknokratik; (3) partisipatif; (4) atas-bawah (topdown); dan (5) bawah-atas (bottom-up).

Pendekatan politik memandang bahwa pemilihan presiden/kepala daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon presiden/kepala daerah.

Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam rencana pembangunan jangka menengah.

Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan.

Pelibatan mereka adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sedangkan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas dalam perencanaan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.

Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:

  1. penyusunan rencana;
  2. penetapan rencana;
  3. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
  4. evaluasi pelaksanaan rencana.

Keempat tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan, meliputi empat langkah.

Pertama, penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan.

Ketiga, melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masingmasing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Keempat, penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan, dan kelima, penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.

Menurut Nomor 25 Tahun 2004, rencana pembangunan jangka panjang nasional/daerah ditetapkan sebagai Undang-undang/ Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah.

Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatankegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah

Selanjutnya, Menteri/ Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.

Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).

Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Kementerian/ Lembaga, baik Pemerintah Pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.

Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, Kementrian/Lembaga, baik Pemerintah Pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai dengan jangka waktu sebuah rencana (Indonesia, 2004b).

Perencanaan pembangunan nasional berkelanjutan memerlukan konsep dan memahami unsur-unsur terpenting dan piranti pembangunan berkelanjutan. Selain itu, penting diperhatikan pilar-pilar pembangunan berkelanjutan bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Ketiganya harus berkembang secara seimbang. Jika tidak diperhatikan pembangunan akan terjebak pada model pembangunan konvensional yang menekankan pertumbuhan ekonomi, tetapi mengabaikan perkembangan sosial dan lingkungan.

Selain itu, keberhasilan pembangunan berkelanjutan, disyaratkan perlunya modal sosial yang mampu memelihara hubungan kerja sama yang baik antar-lembaga vertikal dan horisontal pemerintahan. 

Diperlukan pula sinergi antara pemerintah, pihak swasta dan masyarakat dengan model multi pihak ketiga kelompok tersebut dalam penyusunan rencana dan kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Konsep pembangunan berkelanjutan menekankan pada kompromi pembangunan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang. Kesejahteraan sosial generasi yang akan datang tidak lebih rendah daripada kesejahteraan generasi saat ini, yakni kesejahteraan ekonomi, kesejahteraan sosial (kesehatan dan pendidikan), dan kesejahteraan lingkungan.

Regulasi perencanaan pembangunan berkelanjutan yang antara lain memuat tentang unsur-unsur dan faktor-faktor yang diperlukan serta piranti apa saja yang diperlukan tercantum dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup baik pada skala pembangunan nasional maupun pembangunan daerah (Suparmoko, 2020).

Berdasarkan pendekatan yuridis, antara perencanaan pembangunan nasional pada masa sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) terdapat beberapa persamaan dan perbedaan.

Persamaannya terletak pada substansi dari keduanya, sedangkan perbedaannya terletak pada pola penyusunan kebijakan dan formulasi hukum.

Selain itu, kedudukan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) maupun peraturan dibawahnya merupakan dokumen resmi yang memuat landasan perencanaan pembangunan pada era refomasi sebagai penyempurnaan dari dokumen perencanaan sebelumnya.

Post a Comment

Post a Comment