WcBma5LrLOg50X66kF3p5HaCfJ41Lo99JHjSF8cx
Bookmark

Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Pertanggungjawaban Keuangan Negara

Pasal 30-31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 mengatur bahwa pertanggungjawaban keuangan negara disampaikan presiden dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat. Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan presiden kepada DPR selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya yang berada di bawah tanggung jawab presiden.

Demikian pula gubernur/ bupati/ walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Pemeriksaan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran dan perhitungan anggaran merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Dalam proses pengembangan wacana publik di daerah sebagai salahsatu instrumen kontrol pengelolaan anggaran daerah masyarakat perlu diberikan keleluasaan untuk mengakses informasi kinerja dan akuntabilitas anggaran.

Dengan demikian, anggaran daerah harus dikelola dengan baik sehingga mampu memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat sehingga keuangan negara dapat diawasi dan dikendalikan.

Oleh karenanya, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan suatu projek dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara teknis maupun ekonomis kepada pihak legislatif, masyarakat maupun pihak-pihak yang bersifat independen.

0

Post a Comment